Dalam mendapatkan perizinan berusaha pada aplikasi Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi 3 persyaratan dasar secara sekuensial berdasarkan amanat Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksananya. Adapun 3 persyaratan dasar tersebut yaitu:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Persetujuan Lingkungan (PL)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Dalam sistem OSS-RBA, proses perizinan berusaha dilakukan secara online melalui platform yang dapat diakses oleh Pelaku Usaha dari seluruh dunia. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui platform OSS dan kemudian menunggu verifikasi dan persetujuan dari pihak berwenang. Dengan adanya OSS-RBA, proses perizinan berusaha diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan yang harus diproses paling awal, tidak paralel dengan Persetujuan Lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung. KKPR berfungsi sebagai sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, KKPR diukur berdasarkan pada tiga aspek yaitu: (1) Aspek Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, (2) Aspek Kesesuaian dengan Pemanfaatan Lahan, dan (3) Aspek Kesesuaian dengan Fungsi Ruang.
KKPR menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memuat tentang pengaturan dan persyaratan tata ruang dalam pengajuan izin OSS. Dalam hal ini, pemohon izin OSS diharuskan untuk menyertakan dokumen perencanaan tata ruang yang telah disahkan oleh pemerintah daerah setempat. Dokumen tersebut berisi tentang rencana penggunaan lahan di suatu wilayah, termasuk juga tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan karakteristik dan potensi wilayah tersebut.
Persetujuan Lingkungan (PL)
Persetujuan Lingkungan (PL/ Perling) adalah sebuah izin yang diperlukan bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Persetujuan Lingkungan bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif kegiatan manusia, seperti polusi udara, air dan tanah, serta kerusakan ekosistem dan habitat satwa liar.
Bentuk dari Persetujuan Lingkungan dapat berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sesuai dengan dampak kegiatan / tingkat resiko usaha dan jenis dokumen lingkungan yang ajukan. Perintegrasian Pesetujuan Lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Kemudian, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
SLF merupakan syarat penting dalam proses perizinan bangunan atau gedung yang telah selesai dibangun atau direnovasi. Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan atau gedung tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan fungsional yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti kekuatan struktur, sistem listrik, sistem air, dan lain-lain. Untuk mendapatkan SLF, pemilik bangunan atau gedung harus mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan tersebut biasanya meliputi dokumen-dokumen seperti gambar bangunan, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran pajak.
Konsultan Perizinan Usaha OSS-RBA
Merupakan suatu kehormatan bagi kami PT Solusi Tekno Lingkungan, untuk dapat menawarkan jasa konsultasi yang telah kami jalankan selama bertahun-tahun dalam membantu anda mendapatkan perizinan usaha pada sistem OSS-RBA. Dengan pengalaman dan keahlian yang kami miliki, kami siap membantu Anda dalam mengatasi berbagai tantangan dan memberikan solusi terbaik untuk memulai bisnis Anda. Kami yakin bahwa layanan konsultasi kami akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan mempercayakan bisnis Anda kepada kami.
Kami dapat membantu dalam Pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).