Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO. Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Surat Kelayakan operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dapat membantu Perusahaan Anda untuk melakukan penyusunan Pertek Emisi tersebut. Adapun pengalaman kami dalam Penyusunan Pertek Emisi tersebut sebagai berikut:

PT. Art Piston Indonesia merupakan Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua atau Tiga yang berlokasi Kawasan Industri Suryacipta Jl. Surya Kencana Kav I-M1FGH Kutamekar, Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Sesuai Pasal 28, Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tenyang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis; dan SLO.

PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan Pertek Emisi dari PT. Art Piston Indonesia.

Pengalaman kami lainnya dapat dilihat sebagai berikut:

Biaya Pertek Emisi untuk septiap kegiatan akan berbeda-beda. Anda dapat segera menghubungi kami. Berikut ini merupakan kontak PT Solusi Tekno Lingkungan untuk melakukan Penyusunan Kajian Teknis Pertek Emisi atau Standar Teknis Pertek Emisi:

Kami juga melayani Jasa Konsultan Pertek Emisi untuk Wilayah Jawa Barat seperti: Kabupaten Bogor; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Ciamis; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Subang; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Karawang; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Pangandaran; Kota Bogor; Kota Sukabumi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Bekasi; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar.

untuk Wilayah Jawa Tengah kami juga menyediakan Jasa Konsultan Pertek Emisi seperti di Wilayah: Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Tegal.

Sementara itu, untuk Wilayah Jawa Timur kami melayani Jasa Konsultan Pertek Emisi untuk lokasi seperti: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Malang; Kabupaten Jember; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Blitar; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Kediri; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Sampang; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Madiun; Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Surabaya; Kota Batu; Kota Malang; Kota Kediri; Kota Probolinggo; Kota Pasuruan; Kota Madiun; Kota Blitar.