Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO. Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Surat Kelayakan operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dapat membantu Perusahaan Anda untuk melakukan penyusunan Pertek Emisi tersebut. Adapun pengalaman kami dalam Penyusunan Pertek Emisi tersebut sebagai berikut:

PT. Art Piston Indonesia merupakan Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua atau Tiga yang berlokasi Kawasan Industri Suryacipta Jl. Surya Kencana Kav I-M1FGH Kutamekar, Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Sesuai Pasal 28, Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tenyang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis; dan SLO.
PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan Pertek Emisi dari PT. Art Piston Indonesia.
Konsultan Pertek Emisi
Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Penyusunan Kajian Teknis Pertek Emisi atau Standar Teknis Pertek Emisi: