Analisis dampak lalu lintas (andalalin) adalah suatu hasil kajian yang menilai tentang efek-efek yang ditimbulkan oleh lalu lintas yang dibangkitkan oleh suatu pembangunan pusat kegiatan dan/atau pengembangan kawasan baru pada suatu ruas jalan terhadap jaringan transportasi di sekitarnya. Studi andalalin adalah studi yang meliputi kajian terhadap jaringan jalandi bagian dalam kawasan sampai dengan jalan di sekitar kawasan pusat kegiatan dan atau pengembangan kawasan baru yang terpengaruh dan merupakan akses jalan dari dan menuju kawasan tersebut. (Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009).

Sebagai contoh, sebuah pengembang yang ingin membuka sebuah daerah atau properti baru pada sebuah wilayah harus menunjukkan tata guna lahan yang baik dan benar supaya tidak mengganggu dan mengacaukan perubahan dalam sistem transportasi yang sudah ada. Tidak hanya itu saja, pembangunan seperti pusat perbelanjaan hingga stadion juga bisa mempengaruhi kondisi lalu lintas dalam suatu wilayah. Oleh karena itulah Andalalin sangat perlu untuk dilakukan.

Tujuan andalalin adalah sebagai berikut:

  • Memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan perencanaan tata ruang kota.
  • Mengurangi atau mengatasi dampak negatif dari kegiatan atau usaha tertentu terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
  • Memberikan masukan bagi pemerintah dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah tertentu.
  • Memenuhi syarat perizinan yang harus dipenuhi oleh pembangun sebelum memulai proses pembangunan

Pengurusan Andalalin dilakukan berdasarkan kewenangan dari status jalan yang digunakan untuk akses menuju lokasi kegiatan. Jika status Jalan merupakan Jalan Kabupaten maka Pengurusan Andalalin dilakukan di Dinas Perhubungan Kabupateb. Berikut ini merupakan salah satu contoh Dokumen Andalalin Industri yang dilakukan Penilaian Dokumen Andalalin di Dinas Kabupaten Subang. Kami dari PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Andalalin Kabupaten Subang.

Jenis Kegiatan:
ANDALALIN PT. Wijaya Karya Beton Tbk. Kabupaten Subang
Pemilik Usaha:
PT. Wijaya Karya Beton Tbk.
Lokasi Kegiatan:
Jl. Raya Cipeundeuy – Pabuaran KM 3.6, Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat

Status Jalan: Jalan Kabupaten

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, yaitu untuk Kegiatan Industri:

Di atas 10.000 m2 luas lantai bangunan termasuk Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)

5001 m2 s.d. 10.000 m2 luas lantai bangunan termasuk Bangkitan Sedang (Rekom Teknis Andalalin)

2500 m2 s.d. 5000 m2 luas lantai bangunan termasuk Bangkitan Rendah (Standar Teknis)

Dalam melaksanakan tugasnya, kami dari Tim Konsultan Andalalin Jalan Kabupaten harus berpegang pada etika profesional, memastikan kualitas dan akurasi dokumen, serta berkomitmen untuk memberikan hasil kajian yang berguna bagi Klien dan masyarakat. PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Andalalin Jalan Kabupaten dapat membantu Perusahaan Anda untuk melakukan penyusunan Kajian Andalalin. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Penyusunan Kajian Dokumen Andalalin: