RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh perusahaan industri yang beroperasi di dalam suatu kawasan industri (tenant kawasan industri). Dokumen ini memuat langkah pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dihasilkan dari setiap kegiatan perusahaan tersebut di dalam kawasan industri. RKL-RPL Rinci memperhatikan karakteristik dan kebutuhan spesifik dari masing-masing kegiatan industri untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kelangsungan bisnis yang bertanggung jawab.

Tugas Utama Penyusun Dokumen RKL dan RPL Rinci Kawasan Industri:

  • Studi dan Analisis Lingkungan: Tim Penyusun akan melakukan studi dan analisis mendalam tentang lingkungan di kawasan industri, mengidentifikasi potensi dampak dari kegiatan industri yang ada atau akan dilakukan. Ini mencakup analisis dampak terhadap air, udara, tanah, flora, fauna, serta masyarakat sekitar.
  • Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL): Tim Penyusun bertanggung jawab untuk menyusun RKL Rinci yang mencakup strategi dan langkah-langkah pengelolaan lingkungan yang tepat. RKL ini harus mencakup rencana pencegahan dampak, mitigasi, serta rencana respon darurat untuk mengatasi insiden lingkungan.
  • Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): Tim Penyusun juga bertugas menyusun RPL Rinci yang mencakup sistem pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan industri di kawasan tersebut. RPL ini harus mencakup parameter pemantauan, frekuensi pemantauan, serta metode evaluasi dan pelaporan.
  • Koordinasi dengan Pihak Terkait: Tim Penyusun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perusahaan pengelola kawasan tersebut, otoritas lingkungan, dan masyarakat sekitar. Hal ini penting untuk mendapatkan data dan masukan yang akurat dalam menyusun RKL-RPL Rinci.
  • Perencanaan Strategis: Tim Penyusun akan merencanakan strategi pengelolaan dan pemantauan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik dari masing-masing kegiatan industri di kawasan tersebut. Strategi ini harus mencakup teknologi dan inovasi ramah lingkungan.
  • Penerbitan Laporan: Setelah RKL-RPL Rinci selesai disusun, Tim Penyusun bertanggung jawab untuk menyusun laporan akhir yang berisi rangkuman dari seluruh dokumen tersebut. Laporan ini harus jelas, transparan, dan memuat rekomendasi untuk implementasi lebih lanjut.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penyusun RKL-RPL Rinci harus berpegang pada etika profesional, memastikan kualitas dan akurasi dokumen, serta berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat. PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan RKL-RPL Rinci dapat membantu Perusahaan Anda untuk melakukan penyusunan Kajian RKL-RPL Rinci. Adapun pengalaman kami dalam Penyusunan RKL-RPL Rinci tersebut sebagai berikut:

PT Sugihara Hyundai Automotive merupakan salah satu Industri Suku Cadang dan Akseskori Kendaraan Roda Empat atau Lebih. Lokasi perusahaan berada di Kawasan Industri Lippo Cikarang yaitu Jl. Ramin Raya Blok G-6 No. 15A, Delta Silicon 6 Lippo Cikarang Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa “rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL Rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal Kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan”.

PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan RKL-RPL Rinci dari PT Sugihara Hyundai Automotive.

Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Penyusunan Kajian RKL-RPL Rinci Kawasan Industri:

Beberapa Lokasi Kawasan Industri di Wilayah Bekasi seperti: Kawasan Industri Lippo Cikarang; Kawasan Industri JABABEKA; Kawasan Industri MM2100; Kawasan Industri EJIP (East Jakarta Industrial Park); Kawasan Industri Bekasi Fajar; Kawasan Industri Greenland International; Kawasan Industri Delta Silicon; Kawasan Industri Terpadu Indonesia China.

Selain itu, terdapat kawasan industri di wilayah Kabupaten Karawang: Kawasan Industri Indotaisei; Kawasan Industri Kujang Cikampek; Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM); Karawang International Industrial City (KIIC); Suryacipta City Of Industry (Kawasan Industri Suryacipta); Podomoro Industrial Park; Kawasan Industri Artha Industrial Hill; Kawasan Industri GT Tech Park; Karawang New Industry City (KNIC); Kawasan Industri Pertiwi Lestari; Karawang Jabar Industrial Estate.

Adapun lokasi Kawasan Industri di Kabupaten Purwakarta: Kota Bukit Indah Industrial City; Kawasan Industri Lion; Kawasan Industri SKI; Jatiluhur Industrial Smart City.