Rincian Teknis (Rintek) untuk Perizinan TPS Limbah B3 merupakan dokumen Kajian Teknis terkait penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sebelum diolah atau diangkut menuju tempat pemrosesan akhir. Limbah B3 mencakup bahan-bahan yang dapat menyebabkan risiko serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Rincian Teknis ini disusun oleh konsultan atau tenaga ahli yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan sertifikasi dalam bidang pengolahan limbah B3.

Dalam Dokumen Rincian Teknis tersebut, terdapat informasi mengenai:

  • Lokasi dan Tata Letak: TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3 harus ditempatkan pada lokasi yang memenuhi persyaratan keselamatan dan jauh dari pemukiman atau sumber air bersih. Tata letaknya harus memungkinkan akses yang mudah untuk truk pengangkut limbah dan peralatan penanganan.
  • Bangunan dan Infrastruktur: Bangunan TPS Limbah B3 harus dirancang dan dibangun sesuai standar teknis untuk menghindari kebocoran dan tumpahan limbah B3. Infrastruktur termasuk sistem pengumpulan dan penampungan limbah yang kokoh serta fasilitas penanganan darurat, seperti pemadaman kebakaran.
  • Peralatan Pengolahan: TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3 dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk pengelolaan limbah secara sementara, seperti drum khusus, wadah berlabel, dan alat pelindung diri bagi petugas. Semua peralatan harus dalam kondisi baik dan rutin diperiksa agar operasionalnya berjalan lancar.
  • Pengelolaan Limbah: Setiap jenis limbah B3 harus dikelompokkan dan diidentifikasi dengan benar untuk memastikan penanganan yang tepat. Limbah B3 harus ditempatkan dalam wadah yang sesuai dan diberi label yang jelas mengenai jenis limbah, sifat bahayanya, dan tanggal penyimpanan.

Rincian Teknis ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya mendapat rekomendasi untuk dapat digunakan.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur mengenai pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan sementara di TPS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Peraturan ini menyajikan klasifikasi limbah B3 dan persyaratan teknis pengelolaannya, termasuk pengelolaan di TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Peraturan ini memberikan panduan lebih rinci mengenai teknis pengelolaan limbah B3, termasuk tentang penyimpanan sementara di TPS.

Berikut ini merupakan contoh dari Desain TPS Limbah B3:

Denah TPS Limbah B3
Denah TPS Limbah B3
Tampak Depan TPS Limbah B3
Tampak Depan TPS Limbah B3
Tampak Samping Kanan Layout TPS Limbah B3
Tampak Samping Kanan Layout TPS Limbah B3
Tampak Samping Kiri Layout TPS Limbah B3
Tampak Samping Kiri Layout TPS Limbah B3
Potongan A-A TPS Limbah B3
Potongan A-A TPS Limbah B3
Potongan B-B TPS Limbah B3
Potongan B-B TPS Limbah B3
Potongan C-C TPS Limbah B3
Potongan C-C TPS Limbah B3
Papan Nama TPS Limbah B3
Papan Nama TPS Limbah B3

PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Rintek TPS Limbah B3 dapat membantu Perusahaan Anda untuk melakukan penyusunan Kajian Teknis Rintek TPS Limmbah B3 tersebut.

Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Penyusunan Kajian Teknis Rintek TPS Limbah B3:

Kami juga melayani Jasa Konsultan Rintek TPS Limbah B3 untuk Wilayah Jawa Barat seperti: Kabupaten Bogor; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Ciamis; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Subang; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Karawang; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Pangandaran; Kota Bogor; Kota Sukabumi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Bekasi; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar.

untuk Wilayah Jawa Tengah kami juga menyediakan Jasa Konsultan Rintek TPS Limbah B3 seperti di Wilayah: Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Tegal.

Sementara itu, untuk Wilayah Jawa Timur kami melayani Jasa Konsultan Rintek TPS Limbah B3 untuk lokasi seperti: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Malang; Kabupaten Jember; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Blitar; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Kediri; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Sampang; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Madiun; Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Surabaya; Kota Batu; Kota Malang; Kota Kediri; Kota Probolinggo; Kota Pasuruan; Kota Madiun; Kota Blitar.