Cara mengatasi PKKPR menunggu verifikasi pasal 181 bagi pemilik usaha, jika sebelumnya telah memiliki izin lokasi dan telah berlaku sebelum adanya UU Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut akan tetap dapat digunakan. Akan tetapi beberapa jenis usaha diberi kemudahan hanya dengan mengirimkan pernyataan independen yang tersedia di OSS berbasis risiko, usaha yang dipermudah yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pada pernyataan tersebut pelaku usaha menyatakan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan jika ditemukan pelanggaran di masa mendatang, pelaku usaha bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaku usaha haruslah memenuhi persyaratan dasar dalam berusaha, salah satunya yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau yang dulu dikenal dengan izin lokasi. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenai pajak pendapatan nasional PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). PNBP hanya menerapkan PKKPR pada tahap evaluasi atau verifikasi.

Apabila permohonan PKKPR menunggu verifikasi pasal 181 telah dinyatakan lengkap dan kelengkapan dokumen sudah ada, selanjutnya pelaku usaha akan memperoleh pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Untuk pembayaran PNBP ini sendiri dilakukan paling lambat 3 hari setelah SPS diterima. Apabila kode billing telah habis masa berlakunya, maka pelaku usaha dapat meminta kembali kode billing melalui dashboard pelaku usaha.

Waktu pemrosesan PKKPR yang menunggu verifikasi pasal 181 akan dimulai setelah dilakukan pembayaran PNBP. Tenggat waktu paling lama untuk memproses PKKPR adalah 20 hari setelah dilakukannya pembayaran PNBP termasuk proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tanah.

Penerapan sistem OSS PKKPR akan langsung diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kewenangannya.

Kewenangan menerbitkan PKKPR dibagi menjadi tiga kategori.

Pemerintah Pusat
kegiatan usaha yang tanda daftar usahanya merupakan kewenangan pemerintah pusat,
objek vital nasional,
Proyek Strategis Nasional (PSN), dan
di seluruh provinsi.

Pemerintah Provinsi
Di seluruh kabupaten/kota
Khusus untuk DKI Jakarta, permohonan KKPR yang bukan kewenangan pemerintah pusat, maka harus diterbitkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Kabupaten/Kota
Kegiatan usaha di kota/kabupaten/kota yang izin usahanya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah.

Untuk usaha yang berada di wilayah dengan RDTR terintegrasi OSS, pengajuan KKPR diproses baik secara otomatis maupun menggunakan mekanisme KKKPR yang diterbitkan tanpa evaluasi. Sistem OSS melakukan validasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR.

Permohonan KKPR diproses melalui PKKPR tanpa pemeriksaan dan diterbitkan secara otomatis untuk suatu kompleks industri yang telah memperoleh izin usaha kompleks industri. Saat mengajukan permohonan, pelaku usaha akan diminta untuk memberikan pernyataan bahwa lokasi tersebut sebenarnya berada di dalam kawasan industri.

KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah atau kantor pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan dalam proses izin usaha selanjutnya.

Badan usaha persewaan tanah atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa evaluasi, sepanjang dapat dibuktikan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang diterbitkan. Unggah izin lokasi atau bukti KKPR atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah atau bangunan.

KKPR dapat dibatalkan apabila didapati adanya cacat hukum, kesalahan, fakta palsu atau fakta palsu pada bahan, dokumen, dan informasi. Usulan pembatalan dapat diajukan oleh Departemen ATR/BPN atau pemerintah daerah melalui Badan OSS.

Cara Mengurus PKKPR Menunggu Verifikasi Pasal 181 di OSS

  • PKKPR untuk konversi lahan, terbatas pada pemohon PKKPR yang telah mendapatkan dokumen pertimbangan teknologi pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  • Bagi yang belum memiliki Pertimbangan Teknologi Pertanahan (PTP) harus terlebih dahulu mengajukan/mengelola PTP di Kantor Pertanahan Si, Gun-Gu/Kota.
  • Bagi pemohon yang mengajukan IPPT untuk kegiatan non-usaha dan memiliki PTP yang diterbitkan oleh kantor pertanahan, DPMPTSP akan diproses melalui http://simbg.pu.go.id untuk memigrasikan permohonannya dari IPPT ke PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan dengan status tanah harus pekarangan atau non pertanian
  • Permohonan PKKPR Non Usaha DPMPT dapat diajukan melalui permohonan izin online DPMPTSP

Atau juga untuk mengatasi PKKPR yang menunggu verifikasi pasal 181 dapat juga dengan menggunakan jasa pengurusan PKKPR dengan menghubungi Kami. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Jasa Konsultasi Pengurusan PKKPR. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Konsultasi Pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) :

Kami juga melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk Wilayah Jawa Barat seperti: Kabupaten Bogor; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Ciamis; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Subang; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Karawang; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Pangandaran; Kota Bogor; Kota Sukabumi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Bekasi; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar.

untuk Wilayah Jawa Tengah kami juga menyediakan Jasa Konsultan PKKPR seperti di Wilayah: Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Tegal.

Sementara itu, untuk Wilayah Jawa Timur kami melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk lokasi seperti: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Malang; Kabupaten Jember; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Blitar; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Kediri; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Sampang; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Madiun; Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Surabaya; Kota Batu; Kota Malang; Kota Kediri; Kota Probolinggo; Kota Pasuruan; Kota Madiun; Kota Blitar.