Jasa pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di OSS (Online Single Submission) menjadi solusi bagi para pengusaha yang terkendala seperti PKKPR menunggu verifikasi atau PKKPR ditolak. PKKPR boleh dikatakan seperti izin lokasi di sistem OSS yang lama, dimana kegiatan usaha haruslah sesuai dengan rencana tata ruang kota/ kabupaten.

Apabila suatu daerah belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), maka kegiatan usaha tersebut akan menunggu verifikasi persyaratan. Beda cerita jika kota/kabupaten tersebut telah memiliki RDTR, maka kemungkinan besar PKKPR akan terbit otomatis. Berikut ini merupakan contoh PKKPR yang terbit otomatis sesuai dengan Pasal 181.

Melalui PKKPR terbit otomatis, pengusaha dapat mengajukan permohonan izin secara online dan proses verifikasi dilakukan sesuai dengan Pasal 181. Namun, terkadang PKKPR dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam hal ini, pengurusan PKKPR di OSS memungkinkan pengusaha untuk memperbaiki penolakan persyaratan yang mungkin muncul. Dalam situasi di mana PKKPR OSS ditolak, pengusaha dapat melakukan verifikasi ulang atau mempertimbangkan pengurusan PKKPR darat. Dengan layanan pengurusan PKKPR OSS, pengusaha dapat lebih mudah mengurus izin dan memulai proyek usaha mereka.

PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Jasa Konsultasi Pengurusan PKKPR. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Konsultasi Pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) :

Kami juga melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk Wilayah Jawa Barat seperti: Kabupaten Bogor; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Ciamis; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Subang; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Karawang; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Pangandaran; Kota Bogor; Kota Sukabumi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Bekasi; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar.

untuk Wilayah Jawa Tengah kami juga menyediakan Jasa Konsultan PKKPR seperti di Wilayah: Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Tegal.

Sementara itu, untuk Wilayah Jawa Timur kami melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk lokasi seperti: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Malang; Kabupaten Jember; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Blitar; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Kediri; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Sampang; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Madiun; Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Surabaya; Kota Batu; Kota Malang; Kota Kediri; Kota Probolinggo; Kota Pasuruan; Kota Madiun; Kota Blitar.