Mengajukan PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha. PKKPR bisa diperoleh secara online melalui sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Bagaimana cara mengatasi status PKKPR menunggu verifikasi persyaratan untuk di Kabupaten Bogor?
Cara mengatasi PKKPR menunggu verifikasi bagi pemilik usaha, jika sebelumnya telah memiliki izin lokasi dan telah berlaku sebelum adanya UU Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut akan tetap dapat digunakan. Akan tetapi beberapa jenis usaha diberi kemudahan hanya dengan mengirimkan pernyataan independen yang tersedia di OSS berbasis risiko, usaha yang dipermudah yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Apabila permohonan PKKPR menunggu verifikasi telah dinyatakan lengkap dan kelengkapan dokumen sudah ada, selanjutnya pelaku usaha akan memperoleh pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Untuk pembayaran PNBP ini sendiri dilakukan paling lambat 3 hari setelah SPS diterima. Apabila kode billing telah habis masa berlakunya, maka pelaku usaha dapat meminta kembali kode billing melalui dashboard pelaku usaha.
Waktu pemrosesan PKKPR yang menunggu verifikasi akan dimulai setelah dilakukan pembayaran PNBP. Tenggat waktu paling lama untuk memproses PKKPR adalah 20 hari setelah dilakukannya pembayaran PNBP termasuk proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tanah.
Penerapan sistem OSS PKKPR akan langsung diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kewenangannya.
Atau juga untuk mengatasi PKKPR yang menunggu verifikasi persyaratan dapat juga dengan menggunakan jasa pengurusan PKKPR dengan menghubungi Kami. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Jasa Konsultasi Pengurusan PKKPR untuk lokasi kegiatan di Kabupaten Bogor. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Konsultasi Pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) :