PT Solusi Tekno Lingkungan melayani Jasa Pembuatan Sertifikat Standar KBLI 62199 (Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL) OSS RBA. Kelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak dan aplikasi yang belum tercakup pada kelompok lain, termasuk pengembangan sistem perangkat lunak (seperti sistem operasi dan middleware), perangkat lunak aplikasi untuk Internet of Things (IoT), keamanan siber/cybersecurity, kebutuhan bisnis, keuangan, basis data, grafis, pemodelan, laman web, dan aplikasi khusus lainnya. Kelompok ini juga mencakup penyesuaian perangkat lunak, seperti modifikasi dan konfigurasi aplikasi agar berfungsi sesuai dengan lingkungan sistem informasi pengguna/klien.
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi atau perencanaan sistem informasi (lihat subgolongan 6220), serta kegiatan penyesuaian perangkat lunak yang dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak (lihat kelompok 47403).

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS? berikut ini merupakan cara/ langkahnya:

  • Masuk ke situs web OSS.
  • Pilih kode bidang usaha.
  • Pilih Pemenuhan Persyaratan.
  • Isi dokumen pemenuhan. Unggah dokumen yang diminta.
  • Tunggu proses Verifikasi. Ada beberapa status verifikasi:
  • Status “Belum Diproses” artinya sistem menerima persyaratan Anda, tapi belum diproses oleh Lembaga terkait.
  • Status “Persetujuan” artinya sedang dalam proses oleh pihak berwenang.
  • Status “Disetujui” artinya permohonan Anda disetujui dan Sertifikat Standar Terverifikasi.

Pemerintah telah mempermudah proses perizinan pelaku usaha melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau proses perizinan melalui satu pintu berdasarkan kategori risiko. Dimana, agar mendapatkan izin pelaku usaha tidak hanya memerlukan NIB, tetapi juga harus memiliki sertifikat standar OSS.

Hal ini penting, karena sertifikat standar OSS digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikat standar OSS berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Namun, perlu diketahui pula bahwa sesuai dengan pasal 13 dan 14 Peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang harus memiliki sertifikasi standar OSS hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi.

Sejak diberlakukannya OSS berbasis risiko atau OSS RBA, izin usaha berganti nama menjadi Sertifikat Standar yang merupakan Dokumen resmi izin usaha untuk seluruh pelaku usaha dengan klasifikasi usaha kelas kecil, menengah dan kelas besar.

OSS telah membagi kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang dibutuhkan, seperti berikut ini:
Tingkat Resiko Rendah
Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tingkat Resiko Menengah
Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar.

Tingkat Resiko Menengah Tinggi
Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.

Tingkat Resiko Tinggi
Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usahanya.

Dari pembagian tersebut terlihat bahwa sertifikat standar hanya diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi cenderung kepada usaha Non-UMK (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).

Pasal 1 Angka 13 PP 5/2021 mendefinisikan sertifikat standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk itu, sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha, antara lain:

Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui sistem OSS.

Macam-Macam Sertifikat Standar OSS
Seperti yang telah dijelaskan, perizinan sertifikat standar OSS ini diperlukan jika bidang usaha/KBLI termasuk dalam menengah rendah dan tinggi.

Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah ini, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS.

Namun jika kegiatan usaha tidak memerlukan (UKL-UPL), maka pelaku usaha hanya mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada system OSS. Sertifikat Standar akan langsung terbit tanpa menunggu verifikasi dari Lembaga terkait.

Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
Berbeda dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Sertifikat Standar yang terbit pada risiko ini memerlukan verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh :

  • Kementerian/Lembaga terkait
  • Perangkat daerah
  • Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau
  • Badan Pengusaha KPBPB
  • Pelaku usaha harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Jika tidak, NIB dan Sertifikat Standar dapat dibatalkan.

Contoh Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi:

Adapun Persyaratan untuk Verifikasi Sertifikat Standar KBLI 62199 (Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL) sebagai berikut:


Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Jasa Konsultasi Pembuatan Sertifikat Standar. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Konsultasi Pengurusan Sertifikat Standar OSS RBA:

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Kami juga melayani Jasa Konsultan Sertifikat Standar untuk Wilayah Jawa Barat seperti: Kabupaten Bogor; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Ciamis; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Subang; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Karawang; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Pangandaran; Kota Bogor; Kota Sukabumi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Bekasi; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar.

untuk Wilayah Jawa Tengah kami juga menyediakan Jasa Konsultan Sertifikat Standar seperti di Wilayah: Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Tegal.

Sementara itu, untuk Wilayah Jawa Timur kami melayani Jasa Konsultan Sertifikat Standar untuk lokasi seperti: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Malang; Kabupaten Jember; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Blitar; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Kediri; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Sampang; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Madiun; Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Surabaya; Kota Batu; Kota Malang; Kota Kediri; Kota Probolinggo; Kota Pasuruan; Kota Madiun; Kota Blitar.