Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang berisi informasi tentang peruntukan dan rencana tata ruang suatu kawasan.

Dokumen ini mencakup berbagai aspek, seperti penggunaan lahan, ketinggian bangunan, luas bangunan, serta jarak antar bangunan. KRK juga memuat informasi tentang jaringan jalan, fasilitas umum, dan infrastruktur lainnya yang ada di daerah tersebut.

KRK menjadi acuan bagi pengembang dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan. Dengan adanya KRK, diharapkan pembangunan dapat berlangsung secara tertib dan teratur sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dalam pengurusan KRK di Kota Bandung, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Upload EKTP Pemohon/ Surat Keterangan dari DisdukcapilBDG (Asli/Berwarna dalam format JPG);
  • Upload PBB + Bukti Pelunasan Tahun Terakhir (dalam format PDF dan terupdate);
  • Upload Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli (AJB) yang telah dilegalisir pihak Pejabat berwenang atau Notaris atau Rekomendasi BANK atau Legalisir BANK jika SHM dalam Hak Tanggungan Bank. Legalisir DPKP3 jika Tanah yang diajukan merupakan tanah sewa dari Pemerintah Kota Bandung (dalam format PDF);
  • Upload Hasil Ukur Soft Copy dari Badan / Perorangan yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) (dalam format DWG), Upload Hasil Ukur Hard Copy yang telah ditandatangani oleh Juru Ukur, Pemohon dan Penunjuk Batas Tanah (dalam format PDF), Upload Sertifikat Keahlian Juru Ukur (SKA) yang dilegalisir oleh yang menertibkan SKA tersebut, lengkap dengan KTP BERWARNA (dalam format PDF);
  • Upload Akta PT / Yayasan apabila SHM milik Perusahaan / Yayasan (dalam Format PDF);
  • Upload Surat Kuasa Bermaterai apabila pengurusan dan / penandatanganan dilakukan selain pemegang Hak sesuai Surat Tanah lengkap dengan FC KTP Penerima Kuasa (dalam format PDF)
  • Upload Surat Perjanjian Pemakaian Tanah yang di Waarmerking notaris apabila nama pemohon yang diajukan dengan yang tertera di surat tanah berbeda lengkap dengan FC KTP pemilik tanah dan mencantumkan pasal lama sewa menyewa tanah (dalam format PDF) contoh format dapat di unduh pada kolom regulasi dengan kata kunci perjanjian pemakaian tanah;
  • Upload Surat Ahli Waris jika pemilik sertifikat sudah Meninggal Dunia (dalam format PDF)
  • Upload gambar Pra Siteplan apabila luas tanah yang dimohon lebih dari 1000 m2 atau satu bidang tanah akan dibuat lebih dari satu kavling (dalam format PDF);