Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu bentuk pelaksanaan dari (KKPR) (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR BPN 13/2021)).
Sebelum membahas lebih jauh, KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang terdiri atas KKPR untuk berusaha, non-berusaha dan kebijakan yang bersifat strategis nasional.
Untuk memperoleh KKPR sebagai Perizinan Berusaha, kini dapat diperoleh melalui sistem elektronik, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka penerbitan KKPR dilaksanakan secara non-elektronik. Berikut adalah beberapa tips untuk memperolehnya:
Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu secara mandiri terkait Rencana Detail Tata Ruang di Wilayahnya.
Hal ini dapat dilakukan melalui cek lokasi melalui laman Gistaru milik ATR BPN, atau apabila anda berada di wilayah DKI Jakarta bisa dilakukan dengan mengakses Jakarta Satu milik Pemprov DKI.
Setelah melakukan cek RDTR dan risiko pada KBLI, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS RBA, karena pelaku usaha dapat melaksanakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha (Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021)) .
Melalui laman OSS RBA pelaku usaha dapat melakukan registrasi dengan mengisi data identitas dan data legalitas yang nantinya akan memperoleh Hak Akses. Untuk selanjutnya dapat menginput rencana usaha (KBLI) yang digunakan, skala usaha, koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, dan informasi penguasaan tanah.
Kemudian, Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat melakukan Self Declaration/ Automated Response melalui OSS dan akan diterbitkan Persetujuan KKPR (by system).
Sementara bagi Pelaku Usaha Non-UMK Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat dilakukan melalui KKKPR dan PKKPR (Pasal 101 ayat (2) PP 21/2021).
Apabila sudah terdapat RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang, akan dilakukan Penilaian KKPR secara otomatis oleh sistem nantinya sistem akan melakukan Konfirmasi KKPR dan terbit Persetujuan KKPR (by system), dengan tahapan (Pasal 103 (PP 21/2021):
Pendaftaran;
Berkaitan dengan koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan (Pasal 104 ayat (1) PP 21/2021).
Penilaian dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR;
Penerbitan KKKPR.
Jangka waktu penerbitan KKKPR untuk kegiatan berusaha paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak (Pasal 105 PP 21/2021).
Sementara jika di lokasi rencana kegiatan belum terdapat RDTR, maka diperlukan PKKPR terlebih dahulu, dengan tahapan (Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 ayat (1) PP 21/2021):
Pendaftaran;
Meliputi koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan; dan rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan (Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021).
Penilaian dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap Rencana Tata Ruang (RTR),Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW);
Penerbitan PKKPR
Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
Ditolak dengan disertai alasan penolakan.
Penerbitan PKKPR membutuhkan waktu paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima (Pasal 15 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021).
Atau juga untuk mengatasi PKKPR yang menunggu verifikasi pasal 181 dapat juga dengan menggunakan jasa pengurusan PKKPR dengan menghubungi Kami. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Jasa Konsultasi Pengurusan PKKPR. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Konsultasi Pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) :
Kami juga melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk Wilayah Jawa Barat seperti: Kabupaten Bogor; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Ciamis; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Subang; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Karawang; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Pangandaran; Kota Bogor; Kota Sukabumi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Bekasi; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar.
untuk Wilayah Jawa Tengah kami juga menyediakan Jasa Konsultan PKKPR seperti di Wilayah: Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Tegal.
Sementara itu, untuk Wilayah Jawa Timur kami melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk lokasi seperti: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Malang; Kabupaten Jember; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Blitar; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Kediri; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Sampang; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Madiun; Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Surabaya; Kota Batu; Kota Malang; Kota Kediri; Kota Probolinggo; Kota Pasuruan; Kota Madiun; Kota Blitar.