Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Subang dapat membantu untuk melakukan Pendampingan dan Permohonan PBG sampai dengan selesai. Proses pengajuan permohonan manual dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang. Salah salu pelayanan yang disediakan terkait pengajuan Persetujuan Banagunan Gedung. Adapun alamat dari DPMPTSP Kabupaten Subang yaitu Jl. Ade Irma Suryani Nasution No.2, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211. Berikut ini merupakan lokasi google mapsnya:

Manfaat yang didapat Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):

  • Memastikan pembangunan berstatus legal
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung

PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Jasa Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbaik untuk bangunan gedung. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Wilayah Kabupaten Subang: