Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Kota Bandung adalah sebuah kota sekaligus menjadi ibu kota provinsi di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota Bandung juga merupakan kota terbesar keempat di Indonesia, setelah Jakarta, Kota Surabaya, dan Kota Medan. Kota Bandung merupakan bagian dari Cekungan Bandung (Bandung Raya), kawasan metropolitan terbesar ketiga di Indonesia setelah Jabodetabek dan Gerbangkertosusila. Kota Bandung berbatasan langsung dengan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat di sisi barat dan utara, serta Kabupaten Bandung di sisi timur dan selatan.
Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Bandung dapat membantu untuk melakukan Pendampingan dan Permohonan PBG sampai dengan selesai.
Proses pengajuan permohonan manual dapat dilakukan di Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Jl. Cianjur No.34, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40195. Berikut ini merupakan lokasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung:
Manfaat yang didapat Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
- Memastikan pembangunan berstatus legal
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Jasa Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbaik untuk bangunan gedung. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Wilayah Kota Bandung: