PT Hexpharm Jaya Laboratories merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Produk Farmasi untuk Manusia dan merupakan perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pada pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3”. Merujuk pada landasan tersebut, maka PT Hexpharm Jaya Laboratories sebagai penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 dengan membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Rincian teknis penyimpanan limbah B3 ini disusun berdasarkan PermenLHK No. 6 Tahun 2021 Bab IV Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh pengelola kawasan industri Lippo Cikarang.
PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan RKL-RPL Rinci dari PT Hexpharm Jaya Laboratories. Kami dapat membantu dalam penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan RKL-RPL Rinci untuk Wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Berikut ini merupakan kontak kami: