Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat menjadi SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dengan fakta tersebut, Sertifikat Laik Fungsi harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. Mengapa SLF menjadi sangat penting bagi setiap bangunan gedung? Pentingnya SLF untuk bangunan gedung karena dengan kepemilikannya menjadi tanda bahwa bangunan tersebut telah memenuhi berbagai aspek. Diantaranya aspek untuk standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penggunanya. SLF akan diterbitkan setelah bangunan gedung memenuhi persyaratan fungsi dan dapat dibuktikan melalui evaluasi dan pengujian yang dilakukan oleh konsultan SLF terkait.
PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Subang dapat membantu untuk melakukan Pendampingan dan Permohonan SLF sampai dengan selesai. Proses pengajuan permohonan manual dapat dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang. Berikut ini merupakan lokasi dari Dinas PUPR Kabupaten Subang:
PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Jasa Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbaik untuk bangunan gedung. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Wilayah Kabupaten Subang: