Proses penapisan adalah salah satu bagian integral dari tahapan penerbitan Dokumen Persetujuan Lingkungan untuk keperluan perizinan berusaha di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses ini perlu dilalui pelaku usaha untuk menentukan jenis Dokumen Persetujuan Lingkungan seperti apa yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya. Pelaku usaha sejatinya diwajibkan untuk melakukan proses penapisan ini secara mandiri, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (1) PP 22/2021 yang berbunyi “Untuk menentukan rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri”. Penapisan dokumen lingkungan sendiri merupakan proses yang ditujukan untuk:
Menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan jenis dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
Menentukan kewenangan penilaian dokumen lingkungan, yaitu oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Setiap usaha harus memiliki salah satu Persetujuan Lingkungan tersebut dengan menyesuaikan pada masing-masing karakteristik kegiatan usahanya. Nantinya, peraturan tersebut akan membantu pelaku usaha dalam melakukan proses penapisan mandiri yang dilakukan dalam platform “Amdalnet” milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan hidup, pelaku usaha juga diwajibkan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) yang sesuai dengan usaha/kegiatannya. Dalam penentuan Kode KBLI rencana kegiatan ini, Kode KBLI dapat diakses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang menjadi platform digital perizinan di seluruh Indonesia, dan dioperasikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
KBLI Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik (47721) mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Jasa Penapisan Persetujuan Lingkungan. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Konsultasi Pengurusan Penapisan Persetujuan Lingkungan di AMDAL Net: