Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Namun untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.
PR dapat dibatalkan apabila didapati adanya cacat hukum, kesalahan, fakta palsu atau fakta palsu pada bahan, dokumen, dan informasi. Usulan pembatalan dapat diajukan oleh Departemen ATR/BPN atau pemerintah daerah melalui Badan OSS.
Cara Mengurus PKKPR Menunggu Verifikasi Pasal 181 di OSS
- PKKPR untuk konversi lahan, terbatas pada pemohon PKKPR yang telah mendapatkan dokumen pertimbangan teknologi pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Bagi yang belum memiliki Pertimbangan Teknologi Pertanahan (PTP) harus terlebih dahulu mengajukan/mengelola PTP di Kantor Pertanahan Si, Gun-Gu/Kota.
- Bagi pemohon yang mengajukan IPPT untuk kegiatan non-usaha dan memiliki PTP yang diterbitkan oleh kantor pertanahan, DPMPTSP akan diproses melalui http://simbg.pu.go.id untuk memigrasikan permohonannya dari IPPT ke PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan dengan status tanah harus pekarangan atau non pertanian
- Permohonan PKKPR Non Usaha DPMPT dapat diajukan melalui permohonan izin online DPMPTSP
Atau juga untuk mengatasi PKKPR yang menunggu verifikasi pasal 181 dapat juga dengan menggunakan jasa pengurusan PKKPR dengan menghubungi Kami. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Jasa Konsultasi Pengurusan PKKPR. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Konsultasi Pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) :
Kami juga melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk Wilayah Jawa Barat seperti: Kabupaten Bogor; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Ciamis; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Subang; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Karawang; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Pangandaran; Kota Bogor; Kota Sukabumi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Bekasi; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar.
untuk Wilayah Jawa Tengah kami juga menyediakan Jasa Konsultan PKKPR seperti di Wilayah: Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Tegal.
Sementara itu, untuk Wilayah Jawa Timur kami melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk lokasi seperti: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Malang; Kabupaten Jember; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Blitar; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Kediri; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Sampang; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Madiun; Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Surabaya; Kota Batu; Kota Malang; Kota Kediri; Kota Probolinggo; Kota Pasuruan; Kota Madiun; Kota Blitar.