Pengertian PKKPR
Menurut Pasal 1 angka 19 PP 22/2021, PKKPR adalah dokumen yang menegaskan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) serta Rencana Detil Tata Ruang. Persetujuan PKKPR diberikan oleh OSS atas permohonan dari pelaku usaha. Ini adalah dokumen yang sangat penting bagi pelaku usaha ketika hendak memulai kegiatan bisnis, terutama dalam hal mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.
PKKPR berperan sebagai pedoman dalam (1) Pemanfaatan Ruang; (2) Perolehan Tanah; (3) Pemindahan Hak Atas Tanah; dan (4) Penerbitan Hak Atas Tanah.
PKKPR diperlukan untuk kegiatan usaha dengan Skala Menengah dan Skala Besar.
Skala Menengah merujuk pada pelaku usaha dengan Modal Disetor di atas Rp 5.000.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00. Sementara itu, Skala Besar mengacu pada pelaku usaha dengan Modal Disetor lebih dari Rp 10.000.000.000,00. Jika kegiatan usaha kamu memiliki Modal di atas Rp 5 miliar, maka PKKPR menjadi kebutuhan agar kamu bisa memperoleh NIB. Namun, ini seringkali menjadi hambatan. Banyak pelaku usaha yang tidak mampu memenuhi persyaratan PKKPR sehingga akhirnya mereka tidak memperoleh NIB.
Tidak Memiliki NIB dapat mengakibatkan:
Tidak memiliki izin usaha.
Tidak dapat membuka rekening bank.
Tidak dapat mengikuti tender di sektor swasta atau pemerintah.
Dasar Hukum PKKPR
Dasar Hukum PKKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). PP ini menekankan bahwa proses pembangunan tata ruang di Indonesia harus mendukung investasi dan memudahkan kegiatan berusaha. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perbedaan antara Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Menurut Pasal 1 angka 5 PP 21/2021, RTR adalah hasil dari perencanaan tata ruang, sementara Pasal 1 angka 6 PP 21/2021 menjelaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Kendala PKKPR
Sejak tahun 2021, berlakunya OSS RBA telah mewajibkan penerapan ketentuan PKPPR sesuai dengan PP 21/2021. Ini sering menjadi masalah bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusan PKKPR, yang kemudian mengakibatkan penundaan dalam pemenuhan persyaratan PKKPR.
Syarat Pengurusan PKKPR
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh PKKPR bagi pelaku usaha:
Periksa Skala Usaha
Apabila modal usaha melebihi Rp 5 miliar, pelaku usaha wajib mengurus PKKPR. Jika modal usaha berada di bawah Rp 5 miliar, cukup dengan menyampaikan Pernyataan Mandiri seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Periksa Lokasi Usaha dan Integrasi dengan OSS
Periksa apakah lokasi usaha telah terintegrasi dalam RTR/RDTR yang terhubung dengan sistem OSS. Misalnya, jika lokasi usaha berada di Jakarta dan telah terintegrasi dengan OSS.
Jika ya, PKKPR akan diberikan melalui sistem OSS tanpa pembayaran PNBP dan berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. PKKPR yang diberikan melalui sistem OSS disebut KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun, jika lokasi usaha belum terintegrasi, maka perlu pengurusan manual untuk PKKPR.
Pelaku usaha yang lokasi usahanya belum tersedia RDTR atau RDTR yang belum terintegrasi dengan OSS dapat memperoleh PKKPR ini. Syaratnya dapat dilihat dalam Pasal 181 PP 5/2021.
Jika memenuhi syarat, PKKPR bisa diterbitkan setelah verifikasi dokumen oleh Kementerian Investasi/BKPM, tanpa PNBP, selesai dalam 5 hari kerja, atau berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Untuk Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Pasal 181, kami dapat membantu permasalahan tersebut.
PKKPR Dengan Penilaian Tata Ruang Sesuai Kewenangan
PKKPR ini diberikan untuk lokasi usaha yang belum tersedia RDTR atau RDTR yang belum terintegrasi dengan OSS. PKKPR ini memperhatikan kajian berjenjang, pertimbangan teknis pertanahan, dan bisa memakan waktu paling lama 20 hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. PNBP diperlukan untuk pengurusan ini.
Untuk mengatasi PKKPR yang menunggu verifikasi pasal 181 dapat juga dengan menggunakan jasa pengurusan PKKPR dengan menghubungi Kami. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Jasa Konsultasi Pengurusan PKKPR. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Konsultasi Pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) :
Kami juga melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk Wilayah Jawa Barat seperti: Kabupaten Bogor; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bandung; Kabupaten Garut; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Ciamis; Kabupaten Kuningan; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Subang; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Karawang; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Pangandaran; Kota Bogor; Kota Sukabumi; Kota Bandung; Kota Cirebon; Kota Bekasi; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar.
untuk Wilayah Jawa Tengah kami juga menyediakan Jasa Konsultan PKKPR seperti di Wilayah: Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Banyumas; Kabupaten Batang; Kabupaten Blora; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Brebes; Kabupaten Cilacap; Kabupaten Demak; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Karanganyar; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Kendal; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kudus; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pati; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Semarang; Kabupaten Sragen; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Tegal; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Wonosobo; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Salatiga; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Tegal.
Sementara itu, untuk Wilayah Jawa Timur kami melayani Jasa Konsultan PKKPR untuk lokasi seperti: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Malang; Kabupaten Jember; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Blitar; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Kediri; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Sampang; Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Madiun; Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Surabaya; Kota Batu; Kota Malang; Kota Kediri; Kota Probolinggo; Kota Pasuruan; Kota Madiun; Kota Blitar.