Dalam membangun sebuah gedung atau bangunan dengan tujuan tertentu, tetap ada persyaratan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang harus kita penuhi. Persyaratan dalam membangun sebuah properti atau bangunan salah satunya adalah Analisa Dampak Lalu Lintas atau yang sering disebut dengan Andalalin. Andalalin sendiri memiliki peran penting bagi pemerintah dalam hal tata letak kota, agar dapat diatur dengan baik.

PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan salah satu Konsultan Andalalin Kabupaten Subang yang membantu untuk melakukan kajian terdahap permasalah transportasi dan menyusun dokumen andalalin sebagai pedoman untuk pengembang memitigasi dampak lalu lintas dari pembangunan. ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) merupakan Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Proses pengerjaan andalalin di Kabupaten subang untuk Ruas Jalan yang berstatus jalan kabupaten dilakukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Subang. Dinas Perhubungan Kabupaten Subang berlokasi di Jl. Otto Iskandardinata No.246, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Berikut ini merupakan lokasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Subang:

Dalam melaksanakan tugasnya, kami dari Tim Konsultan Andalalin Subang harus berpegang pada etika profesional, memastikan kualitas dan akurasi dokumen, serta berkomitmen untuk memberikan hasil kajian yang berguna bagi Klien dan masyarakat. PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Andalalin Subang dapat membantu Perusahaan Anda untuk melakukan penyusunan Kajian Andalalin. Adapun pengalaman kami dalam penyusunan dokumen Andalalin di Kabupaten Subang sebagai berikut:

Jenis Kegiatan:
Industri
Pemilik Usaha:
PT. Wijaya Karya Beton Tbk.
Lokasi Kegiatan:
Jl. Raya Cipeundeuy – Pabuaran KM 3.6, Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat

Status Jalan: Jalan Kabupaten

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, yaitu untuk Kegiatan Industri:

Di atas 10.000 m2 luas lantai bangunan termasuk Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin)

5001 m2 s.d. 10.000 m2 luas lantai bangunan termasuk Bangkitan Sedang (Rekom Teknis Andalalin)

2500 m2 s.d. 5000 m2 luas lantai bangunan termasuk Bangkitan Rendah (Standar Teknis)

Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Penyusunan Kajian Dokumen Andalalin: