Persetujuan Teknis Air Limbah PT Shin Woo Mulia

PT Shin Woo Mulia merupakan industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil yang menghasilkan pakaian berupa kemeja. Lokasi kegiatan Industri Tekstil PT Shin Woo Mulia berada di Blok Juma`ah RT.003 RW.012, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 45454. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Standar Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Lampiran I, usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki potensi pencemar tinggi wajib menyusun standar teknis. PT Shin Woo Mulia termasuk kegiatan nomor KBLI: 14111 dengan jenis kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, PT Shin Woo Mulia menghasilkan air limbah yang harus dikelola dengan baik. Air limbah yang dihasilkan berasal dari kegiatan utama (produksi) yaitu pencucian (washing) dan kegiatan pendukung (domestik) seperti MCK, Masjid dan Kantin. Kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil PT Shin Woo Mulia akan memanfaatkan kembali Air Limbah Olahan yang telah melalui beberapa Proses Pengolahan (Treatment) Air Limbah, dengan menyiramkannya ke tanaman yang tumbuh pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) disekitar lingkungan kegiatan, sehingga diperlukan Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan air limbah (penyiraman).

PT Shin Woo Mulia dengan jenis kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil akan menghasilkan air limbah yang bersumber dari kegiatan utama yang dihasilkan dari produksi dan penunjang domestik seperti dari toilet, kantin serta masjid. Air limbah yang dihasilkan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan penyiraman ruang terbuka hijau sehingga memerlukan persetujuan teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan setiap badan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO (Surat Kelayakan Operasional). Persetujuan Teknis didapatkan dengan melakukan penapisan secara mandiri dan melakukan permohonan persetujuan teknis. Penapisan secara mandiri dilakukan untuk menentukan kelengkapan permohonan persetujuan teknis berupa kajian teknis atau standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi baku mutu air limbah atau standar teknologi.

PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Pertek Air Limbah dari PT Shin Woo Mulia. Kami dapat membantu dalam penyusunan dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan Pertek Air Limbah untuk Wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Berikut ini merupakan kontak kami: