UKL-UPL PT. Bukit Tunas Zaitun

Untuk memenuhi besarnya kebutuhan tanah urug, pasir, dan sirtu untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya, maka PT. Bukit Tunas Zaitun akan melakukan kegiatan eksploitasi bahan galian tanah urug, pasir, dan sirtu di Kp. Cigintung Desa Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Lokasi kegiatan Operasi Produksi Batuan Komoditas Pasir atas nama PT. Bukit Tunas Zaitun telah memiliki Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 540/4/29.1.05/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Maret 2019 dan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bukan Logam/Batuan pada daerah seluas 14,62 Ha berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor 540/24/29.1.06.0/DPMPTSP/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan UKL-UPL dari PT. Bukit Tunas Zaitun telah menyelesaikan pekerjaan penyusunan dokumen UKL-UPL dan memperoleh rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 9 Januari 2020.

Kami dapat membantu dalam penyusunan dokumen UKL-UPL Tambang di Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan Lingkungan untuk Wilayah Bandung dan sekitarnya. Berikut ini merupakan kontak kami: