Rintek TPS Limbah B3 PT Sonton Food Indonesia

PT Sonton Food Indonesia merupakan Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI: 10312) serta Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (KBLI: 10510) yang berlokasi di Jalan Kapuk Timur Blok F 23-10 Kawasan Industri Delta Silicon III Lippo Cikarang, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530. Jenis produk yang diproduksi oleh PT Sonton Food Indonesia yaitu jam balance, custard balance, spread balance.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, PT Sonton Food Indonesia menghasilkan limbah yang harus dikelola dengan baik. Beberapa limbah yang dihasilkan merupakan kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dimana dalam pengelolaannya perlu dilakukan secara khusus mengikuti kriteria teknis penanganan limbah B3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, pengajuan Dokumen Lingkungan harus dilengkapi dengan persetujuan teknis, salah satunya yaitu mengenai limbah B3. Karena itu, PT Sonton Food Indonesia menilai penting dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 agar potensi semua limbah B3 dapat terindentifikasi dan dikelola serta sesuai dengan kriteria teknis dan peraturan perundangan mengenai pengelolaan limbah B3.

PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Rintek TPS Limbah B3 dari PT Sonton Food Indonesia. Kami dapat membantu dalam penyusunan dokumen Rincian Teknis (Rintek) TPS Limbah B3 di Kawasan Industri. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan Rintek TPS Limbah B3 untuk Wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Berikut ini merupakan kontak kami: