RKL-RPL Rinci PT Joah dan Joah Logistik

PT Joah dan Joah Logistik adalah merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pergudangan dan Penyimpanan yang berencana melakukan kegiatan Gedung Kantor dan Gudang. Gedung dan Kantor ini diperuntukan untuk melakukan kegiatan administrasi perkantoran maupun sebagai tempat penyimpanan barang.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa “rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL Rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal Kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan”. Kemudian pada Pasal 11 ayat (3) disebutkan bahwa RKL-RPL Rinci merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha di dalam Kawasan dan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan oleh pengelola Kawasan dan menjadi prasyarat Perizinan Berusaha Pelaku Usaha di dalam kawasan.

PT Joah dan Joah Logistik yang beralamat di Jalan Sungkai I, Blok F26 No. 01 BB, Lippo Cikarang, Desa/Kelurahan Cicau, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat bermaksud melakukan Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka memenuhi prasyarat Perizinan Berusaha.

PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan RKL-RPL Rinci dari PT Joah dan Joah Logistik. Kami dapat membantu dalam penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan RKL-RPL Rinci untuk Wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Berikut ini merupakan kontak kami: