Standar Teknis Andalalin Restoran Cibiuk Lembang

Jenis Kegiatan:
Restoran/ Rumah Makan

Pemilik Usaha:
PT Lima Pilar Berkah (Cibiuk Resto Lembang)

Lokasi Kegiatan:
Jalan Lembang No.17 (No. Ruas: 22.00.250-11 K) Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat

Status Jalan: Jalan Provinsi Jawa Barat

Proses pengurusan Standar Teknis Andalalin dilakukan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, yaitu Restoran/ Rumah Makan berdasarkan Jumlah Tempat Duduk.

  • Diatas 300 tempat duduk termasuk Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis
  • 100 s.d 300 tempat duduk termasuk Bangkitan Rendah (Standar Teknis)

Kami sebagai Konsultan ANDALALIN dapat melayani untuk Jalan yang termasuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten. Segera hubungi kami untuk memperoleh Jasa Konsultan dalam Pembuatan Andalalin baik di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten/ Kota.

PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Andalalin dari Restoran Cibiuk Lembang. Kami dapat membantu dalam penyusunan Dokumen Kajian Andalalin, Rekom Teknis, dan Standar Teknis. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan ANDALALIN untuk status Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten/ Kota. Berikut ini merupakan kontak kami: