UKL-UPL PT Sino Indah Jaya – Kabupaten Majalengka

PT. Sino Indah Jaya merupakan perusahaan Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Lainnya, Dan Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang berlokasi di Blok Karang Gedong Blok Salasa RT 03 RW 02 Desa Wanasalam Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Bahan baku yang digunakan PT. Sino Indah Jaya adalah kain (black), Polivinil klorida (PVC), Polyurethane (PU), dan kain grey.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. Format penyusunan dokumen UKL-UPL mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran III tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai Pedoman Pengisian Formulir UKL-UPL.

PT. Sino Indah Jaya melaksanakan seluruh kegiatan di lahan seluas ±24.917 m2. Lokasi Blok Karang Gedong Blok Salasa RT 03 RW 02 Desa Wanasalam Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.

PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan Lingkungan dari PT. Sino Indah Jaya telah menyelesaikan pekerjaan penyusunan dokumen UKL-UPL dan memperoleh rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka pada tanggal 26 April 2021.

Kami dapat membantu dalam penyusunan dokumen UKL-UPL Wilayah Kabupaten Majalengka dan sekitarnya. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan Lingkungan untuk Wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Berikut ini merupakan kontak kami: