PT Sugihara Hyundai Automotive merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa “rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL Rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal Kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan”. Kemudian pada Pasal 11 ayat (3) disebutkan RKL-RPL Rinci merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha di dalam Kawasan dan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan oleh pengelola Kawasan.
Dengan mempertimbangkan dasar hukum yang telah dijelaskan diatas, maka PT Sugihara Hyundai Automotive yang beralamat di Jalan Ramin Raya Blok G-6 No. 15A, Delta Silicon 6, Lippo Cikarang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan RKL-RPL Rinci dari PT Sugihara Hyundai Automotive. Kami dapat membantu dalam penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan RKL-RPL Rinci untuk Wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Berikut ini merupakan kontak kami: