PT Yesun Tech Indonesia merupakan perusahaan manufaktur di bidang pita perekat dua sisi untuk komponen elektronik, perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari Korea, perintis pertama kali di Indonesia yang sebelumnya telah berkembang pesat di Korea, Cina, Thailand dan Vietnam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa “rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL Rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal Kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan”. Kemudian pada Pasal 11 ayat (3) disebutkan RKL-RPL Rinci merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha di dalam Kawasan dan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan oleh pengelola Kawasan.
Dengan mempertimbangkan dasar hukum yang telah dijelaskan diatas, maka PT Yesun Tech Indonesia yang beralamat di Jalan Trembesi Blok F 23-23A Kawasan Industri Delta Silicon III Lippo Cikarang, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat melakukan Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Rinci (RKL-RPL Rinci) adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh Perusahaan Industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan. Dokumen RKL-RPL Rinci ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri. Lokasi PT Yesun Tech Indonesia berada di Kawasan Industri Lippo Cikarang sehingga mengacu pada Panduan Penyusunan RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri PT Lippo Cikarang Tbk.
PT. Solusi Tekno Lingkungan sebagai Konsultan RKL-RPL Rinci dari PT Yesun Tech Indonesia. Kami dapat membantu dalam penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri. PT Solusi Tekno Lingkungan merupakan Konsultan RKL-RPL Rinci untuk Wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Berikut ini merupakan kontak kami: